|
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pasar
Modal
Dosen Pengampu : Setyaningsih
Desy
Sulistyawati (11210010)
Janis
Arifiantika (11210030)
Wulan
Indah Lestari (11210036)
Tanti
Dwi Pramono (11210048)
PROGDI AKUNTANSI FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS SLAMET
RIYADI
SURAKARTA
|
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Pasar
modal merupakan ajang investasi bagi investor. Dimana hanya
perusahaan yang sudah go public saja yang terdaftar di BEI. Untuk menjadi
perusahaan go public, perusahaan tersebut harus menempuh beberapa tahap.
Tujuan
para investor untuk menanamkan modalnya adalah untuk mendapatkan return/ untuk
mendapatkan pendapatan lebih yang merupakan akibat dengan adanya investasi.
Kegiatan
pasar modal ini merupakan hal yang menarik untuk dibahas karena, sekarang ini
banyak investor-investor asing yang tertarik untuk menanamkan modalnya di BEI, karena perkembangan BEI
sekarang ini pesat dibandingkan dengan negara-negara maju lainnya seperti
Singapura, malaysia bahkan new york.
Kegiatan
investasi ini dilakukan oleh beberapa pelaku seperti emiten, perantara emisi,
badan pelaksana pasar modal, bursa efek, perantara pedagang efek (broker),
dan investor.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah, maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana
kegiatan investasi di BEI?
2.
Bagaimana cara
untuk mendaftar menjadi anggota di BEI?
3.
Mengapa dalam
proses jual beli saham harus melalui perantara?
C. Tujuan
Penulisan Makalah
Berdasarkan
rumusan masalah di atas, maka tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai
berikut :
1.
Mendeskripsikan kegiatan
investasi di BEI.
2.
Mendeskripsikan
cara untuk mendaftar menjadi anggota di BEI.
3.
Mendeskripsikan
alasan proses jual beli saham harus melaluiperantara.
BAB II
KAJIAN TEORI DAN
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN INVESTASI
Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih
aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan
mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang. Keputusan penanaman modal
tersebut dapat dilakukan oleh individu atau suatu entitas yang mempunyai
kelebihan dana. Investasi dalam arti luas terdiri dari dua bagian utama, yaitu
: investasi dalam bentuk aktiva riil (real assets) dan investasi dalam
bentuk surat-surat berharga atau sekuritas (marketable securities atau financial
assets). Aktiva riil adalah aktiva berwujud seperti emas, perak, intan,
barang-barang seni dan real estate. Sedangkan aktiva finansial adalah
surat-surat berharga yang pada dasarnya merupakan klaim atas aktiva riil yang dikuasai
oleh suatu entitas.
B.
PASAR MODAL DI INDONESIA (Bursa Efek
Indonesia /BEI)
Pasar Modal adalah tempat transaksi jual beli instrument kredit
jangka panjang. Menurut UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal
yang dimaksud, pasar modal adalah suatu pasar yang
mempunyai kegiatan melakukan penawaran umum dan perdagangan efek yang
melibatkan perusahaan publik serta lembaga yang berkaitan dengan efek.
Menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang pasar
modal, definisi dari bursa efek
adalah pihak yang menyelenggarakan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak
lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantaranya.
Di Indonesia, perdagangan saham
dilakukan di Bursa Efek Indonesia. Tidak semua perusahaan dapat langsung
mengeluarkan suatu efek (saham), oleh sebab itu perusahaan yang ingin
menerbitkan efek harus memenuhi kriteria ataupun peraturan-peraturan yang ada
sebelum menerbitkan suatu efek.
Para pelaku pasar
modal ini ada 6 (enam) pihak, yaitu:
1. Emiten, yaitu badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan
saham untuk menambah modal, atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan utang
dari para investor di Bursa Efek.
2. Perantara Emisi, yang meliputi 3 (tiga) pihak: a.
Penjamin Emisi (underwriter), yaitu: perusahaan perantara yang
menjamin penjualan emisi, dalam arti, jika saham atau obligasi belum laku,
penjamin emisi wajib membeli agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten
terpenuhi sesuai rencana; b. Akuntan Publik, yaitu pihak yang berfungsi
memeriksa kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat apakah laporan
keuangan yang telah dikeluarkan oleh emiten wajar atau tidak. c. Perusahaan
Penilai (appraisal), yaitu perusahaan yang berfungsi untuk memberikan
penilaian terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten wajar atau tidak.
3. Badan Pelaksana Pasar Modal, yaitu badan yang mengatur
dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (delisting)
dari lantai bursa dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar
peraturan pasar modal. Di Indonesia Badan Pelaksana Pasar Modal adalah BAPEPAM
(Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal) yang merupakan lembaga pemerintah di
bawah Menteri Keuangan.
4. Bursa Efek, yakni tempat diselenggarakannya kegiatan
perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha. Di
Indonesia terdapat dua Bursa Efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang dikelola
PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang dikelola oleh PT Bursa
Efek Surabaya.
5. Perantara Perdagangan Efek, yaitu makelar
(pialang/broker) dan komisioner yang hanya lewat kedua lembaga itulah efek dalam
bursa boleh ditransaksikan. Makelar adalah perusahaan pialang (broker) yang
melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan
memperoleh imbalan. Adapun komisioner adalah pihak yang melakukan pembelian dan
penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau untuk orang lain dengan
memperoleh imbalan.
6. Investor, yaitu pihak yang menanamkan modalnya dalam
bentuk efek di bursa efek dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut.
Dalam
pasar modal, proses perdagangan efek (saham dan obligasi) terjadi melalui
tahapan pasar perdana (primary market), kemudian pasar sekunder (secondary
market). Pasar perdana adalah penjualan perdana saham dan obligasi oleh
emiten kepada para investor, yang terjadi pada saat IPO (Initial Public
Offering) atau penawaran umum pertama. Kedua pihak yang saling memerlukan
ini tidak bertemu secara fisik dalam bursa, tetapi melalui pihak perantara
seperti dijelaskan di atas. Dari penjualan saham dan efek di pasar perdana
inilah pihak emiten memperoleh dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan
usahanya.
C. KEGIATAN
INVESTASI DI PASAR MODAL
Bursa Efek merupakan sebuah pasar yang terorganisasi dimana para pialang melakukan transaksi jual beli saham / surat berharga dengan berbagai perangkat aturan yang ditetapkan di Bursa Efek tersebut.
Contoh : Bursa Efek ibaratnya seperti PD Pasar Jaya yaitu selaku pengelola pasar dimana kios-kiosnya disewakan kepada pedagang. Pedagang disini adalah broker atau perusahaan efek. Sementara pembelinya disebut investor atau pemodal. Jadi pembeli tidak berhubungan dengan PD Pasar Jaya, melainkan berhubungan langsung dengan pedagang. Yang behubungan langsung dengan PD Pasar Jaya adalah para pedagang yang menempati kios tersebut.
Pada dasarnya, jika Anda ingin bertransaksi / berbisnis saham baik
melakukan pembelian maupun penjualan saham, maka Anda harus berhubungan dengan perusahaan efek atau biasa disebut
broker atau perusahaan pialang yang menjadi anggota bursa.
Perusahaan efek ini memiliki wakilnya di Bursa Efek yang biasa disebut
pialang. Pialang saham tersebutlah yang akan melakukan transaksi atas
dasar order atau amanat yang diberikan baik untuk jual maupun untuk beli. Pialang tersebut dapat juga
memberikan anjuran atau berbagai nasihat lainnya sehubungan dengan rencana
investasi Anda. Atas jasanya itu maka Anda wajib membayar biaya komisi kepada
pialang.
1.
Dana Untuk Berinvestasi
Pada dasarnya tidak ada batasan dana dan jumlahnya untuk jual beli
saham. Dalam perdagangan saham, jumlah yang diperjualbelikan adalah dalam
satuan perdagangan yang disebut lot.
Di Bursa Efek Indonesia satu lot berarti 500 saham, itulah batas
minimal pembelian saham. Lalu dana yang dibutuhkan untuk bisnis saham menjadi
bervariasi karena beragamnya harga saham-saham yang tercatat di Bursa. Misalnya
harga saham PT. ABC Rp. 1.000, maka dana minimal yang dibutuhkan untuk membeli
satu lot saham tersebut menjadi (500 dikali Rp. 1.000) sejumlah Rp. 500.000. Sebagai
ilustrasi lain, Jika saham XYZ harga per sahamnya Rp. 2.500 maka dana minimal untuk membeli saham tersebut berarti (500 dikali Rp. 2.500)
sebesar Rp. 1.250.000.
2.
Cara Menjadi Nasabah
Perusahaan Efek (Pembukaan Rekening Nasabah)
Sebelum
Anda melakukan jual beli saham, seperti layaknya membuka rekening di bank maka
terlebih dahulu Anda harus membuka rekening disatu atau beberapa Perusahaan
Efek. Dengan pembukaan rekening tersebut maka secara resmi Anda telah tercatat
sebagai nasabah dan data identitas Anda tercatat dalam pembukuan Perusahaan
Efek seperti Nama, Alamat, Nomor Rekening Bank dan data-data lainnya. Bersamaan
dengan pembukaan rekening ini, Anda menandatangani perjanjian dengan Perusahaan
Efek yang menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak.
3. Biaya jual beli saham
|
|
Komponen dari biaya penjualan saham adalah sebagai berikut :
Untuk pembelian dan penjualan saham, pemodal harus membayar biaya
komisi kepada broker / pialang saham yang melaksanakan pesanan. Artinya
besarnya biaya komisi dapat dinegosiasikan dengan pialang / broker dimana
pemodal berbisnis saham atau melakukan jual-beli saham. Umumnya untuk transaksi
beli pemodal dikenakan fee broker sebesar 0,3% dari nilai transaksi sedangkan
untuk transaksi jual dikenakan 0,4% (untuk transaksi jual pemodal masih
dikenakan pajak penghasilan atas penjualan saham sebesar 0,1% dari nilai
transaksi).
Sebagai ilustrasi, misalnya seorang pemodal melakukan transaksi
pembelian atas saham XYZ sebanyak 5 (lima) lot dimana harga saham ABC terjadi
pada posisi Rp. 3.000 per saham.
Keterangan
|
Perhitungan
|
Nilai
Uang (Rp.)
|
Transaksi
Beli
|
5
x 500 saham x Rp. 3,000,
|
7.500.000,-
|
Komisi
untuk Broker
(0,3% dari nilai transaksi) |
0,3%
x Rp. 7.500.000,-
|
22.500,-
|
PPN
10% dari komisi
|
10%
x Rp. 22.500,-
|
2.250,-
|
Biaya
Pembelian Saham
|
24.750,-
|
|
Total
biaya yang dikeluarkan
|
7.524.750,-
|
Keterangan
|
Perhitungan
|
Nilai Uang (Rp.)
|
Transaksi Beli
|
5 x 500 saham x Rp. 3,000,
|
7.500.000,-
|
Komisi untuk Broker
(0,3% dari nilai transaksi) |
0,3% x Rp. 7.500.000,-
|
22.500,-
|
PPN 10% dari komisi
|
10% x Rp. 22.500,-
|
2.250,-
|
PPh atas Transaksi Jual
(0,1% dari Nilai Transaksi) |
0,1% x Rp. 7.500.000,-
|
7,500,-
|
Biaya Pembelian Saham
|
32.250,-
|
|
Total biaya yang dikeluarkan
|
7.467.750,-
|
Sebagai
ilustrasi lain, misalnya seorang pemodal melakukan transaksi penjualan atas
saham ABC sebanyak 5 (lima) lot dimana harga saham ABC terjadi pada posisi Rp. 3.000
per saham.
4. Proses Jual Beli Saham
Pada saat Anda melakukan pembelian saham dimana posisi Anda
sebagai Investor Beli dan Anda harus menghubungi Pialang Anda (misalnya kantor
pialang “A”) yang kemudian akan meneruskan instruksi Anda tersebut kepada
pialang saham lain (misalnya kantor pialang “B”).
Instruksi beli tersebut dimasukan (entry) ke sistem computer
perdagangan otomatis langsung dari kantor pialang ke sistem JATS (Jakarta
Automated Trading Systems). Sistem Komputer tersebut menggunakan sistem tawar
menawar sehingga untuk aktivitas beli akan diambil dari harga tertinggi dan
sebaliknya untuk aktivitas jual diambil dari harga terendah.
Jika Anda ingin melakukan penjualan saham, maka posisi Anda adalah
sebagai Investor Jual. Pada dasarnya proses yang dilakukan sama yaitu Anda
harus menghubungi pialang saham Anda dan seterusnya.
Remote
Trading
Remote trading dapat diartikan sebagai sistem Perdagangan Jarak Jauh,
dimana setiap order transaksi di kantor broker (perusahaan
Efek) langsung di kirim ke sistem
perdagangan Bursa Efek (sistem JATS),
tanpa perlu memasukan order dari Lantai Bursa (trading floor). Manfaat Remote Trading Bagi Pemodal Mengingat
teknologi Remote Trading berkaitan erat dengan proses
transaksi, maka tentu saja pemodal mendapat
beberapa manfaat, antara lain :
- Proses transaksi menjadi lebih cepat
- Konfirmasi menjadi lebih cepat
- Order investor di luar kota dapat lagsung dieksekusi ke sistem perdagangan bursa. Dengan demikian maka keterlibatan investor di luar kota besar diharapkan menjadi meningkat
5.
Proses Penyelesaian
Transaksi
Bursa Efek adalah lembaga yang memfasilitasi kegiatan perdagangan, sedangkan
penyelesaian transaksi (settlement) difasilitasi oleh 2 lembaga lain yaitu
Lembaga Kliring dan Penjamin atau disingkat LKP dan Lembaga penyimpanan dan
Penyelesaian atau disingkat LPP.
Sebagai gambaran, di BEI setiap hari terjadi puluhan bahkan ratusan
ribu transaksi bisnis saham / jual beli saham yang mana selanjutnya dilakukan
proses penyelesaian oleh LKP dan LPP. Penyelesaian transaksi saham membutuhkan
waktu selama 3 (tiga) hari bursa. Istilah penyelesaian tersebut dikenal dengan
singkatan T + 3. Apa artinya ? T artinya transaksi dan ditambah 3 hari untuk
penyelesaian. Dengan kata lain, seorang investor akan mendapatkan haknya pada
hari keempat setelah transaksi terjadi.
Corporate
Action
Menurut peraturan perdagangan BEI, corporate action merupakan
tindakan emiten yang memberikan hak kepada seluruh pemegang saham dari
jenis dan kelas yang sama seperti hak untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang
Saham, hak untuk memperoleh deviden tunai, saham deviden, saham bonus, Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu, Waran atau hak-hak lainnya.
Keputusan corporate action harus disetujui dalam suatu rapat
umum baik RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) atau RUPSLB (Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa). Persetujuan pemegang saham adalah mutlak untuk berlakunya
suatu corporate action sesuai dengan peraturan yan ada di pasar modal.
Umumnya corporate action memiliki pengaruh yang signifikan
terhadap kepentingan pemegang saham, karena corporate action yang
dilakukan emiten akan berpengaruh terhadap jumlah saham yang beredar, komposisi
kepemilikan saham, jumlah saham yang akan dipegang pemegang saham, serta
pengaruhnya terhadap pergerakan saham. Dengan demikian maka pemegang saham
harus mencermati dampak atau akibat corporate action tersebut sehingga
pemegang saham kan mendapatkan keuntungan dengan melakukan keputusan atau
antisipasi yang tepat.
Bagi pemegang saham, jika suatu saham telah masuk kedalam sistem scripless,
maka secara otomatis (tanpa perlu registrasi) saham tersebut akan mendapatkan
hak-hak atas corporate action. Terutama saham-saham baru, saat
dicatatkan sudah sepenuhnya tanpa warkat (scripless).
6.
Waktu Transaksi Jual Beli
Saham di BEI
Transaksi jual beli / bisnis saham di Bursa dilakukan pada
hari kerja yang di sebut Hari Bursa yaitu :
- Sesi
1 : Senin – Kamis, jam 09:30-12:00
Jumat, jam 09:30-11:30 - Sesi
2 : Senin – Kamis, jam 13:30-16:00,
Jumat, jam 14:00-16:00
7.
Proses Perusahaan Listing dan Go Public
Perusahaan memiliki
berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari
luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan
menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari
luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk
lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat
penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan
umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering
dikenal dengan go publik.
Untuk go publik, perusahaan
perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan
persyaratan untuk go publik atau penawaran umum, serta memenuhi semua
persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM-LK.
Penawaran Umum atau
sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya
yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham
atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar
Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Penawaran Umum mencakup kegiatan-kegiatan
berikut:
- Periode Pasar Perdana yaitu ketika Efek ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk.
- Penjatahan Saham yaitu pengalokasian Efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia.
- Pencatatan Efek di Bursa, yaitu saat Efek tersebut mulai diperdagangkan di Bursa.
Proses Penawaran Umum saham dapat
dikelompokkan menjadi 4 tahapan berikut:
1. Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan
tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan
proses Penawaran Umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan
menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka Penawaran Umum
saham. Setelah mendapat persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan
penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar yaitu:
- Penjamin Emisi (underwriter), merupakan pihak yang paling banyak keterlibatannya dalam membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
- Akuntan Publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten.
- Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut;
- Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
- Notaris untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.
2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini,
dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emiten menyampaikan
pendaftaran kepada BAPEPAM-LK hingga BAPEPAM-LK menyatakan Pernyataan
Pendaftaran menjadi Efektif.
3. Tahap Penawaran Saham
Tahapan
ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham
kepada masyarakat investor. Investor
dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk.
Masa Penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja. Perlu diingat pula bahwa
tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham yang
dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yang ingin dibeli
seluruh investor berjumlah 150 juta saham. Jika investor tidak mendapatkan
saham pada pasar perdana, maka investor tersebut dapat membeli di pasar
sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di Bursa Efek.
4. Tahap Pencatatan saham di Bursa Efek
Setelah selesai
penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di
Bursa Efek Indonesia.
Saham yang dicatatkan
di BEI dibagi atas dua papan pencatatan yaitu Papan Utama dan Papan Pengembangan
dimana penempatan dari emiten dan calon emiten yang disetujui pencatatannya di
dasarkan pada pemenuhan persyaratan pencatatan awal pada masing-masing papan
pencatatan.
Papan Utama ditujukan
untuk calon emiten atau emiten yang mempunyai ukuran (size) besar dan mempunyai
track record yang baik. Sementara Papan Pengembangan dimaksudkan untuk
perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan di Papan
Utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum menghasilkan keuntungan,
dan merupakan sarana bagi perusahaan yang sedang dalam penyehatan sehingga
diharapkan pemulihan ekonomi nasional dapat terlaksana lebih cepat. Persyaratan Umum pencatatan di BEI Calon
emiten bisa mencatatkan sahamnya di Bursa, apabila telah memenuhi syarat berikut:
1.
Pernyataan Pendaftaran
Emisi telah dinyatakan Efektif oleh BAPEPAM-LK.
2.
Calon emiten tidak
sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan dapat mempengaruhi
kelangsungan perusahaan.
3.
Bidang usaha baik
langsung atau tidak langsung tidak dilarang oleh Undang-Undang yang berlaku di
Indonesia.
4.
Khusus calon emiten
pabrikan, tidak dalam masalah pencemaran lingkungan (hal tersebut dibuktikan
dengan sertifikat AMDAL) dan calon emiten industri kehutanan harus memiliki
sertifikat ecolabelling (ramah lingkungan).
5.
Khusus calon emiten
bidang pertambangan harus memiliki ijin pengelolaan yang masih berlaku minimal
15 tahun; memiliki minimal 1 Kontrak Karya atau Kuasa Penambangan atau Surat
Ijin Penambangan Daerah; minimal salah satu Anggota Direksinya memiliki kemampuan
teknis dan pengalaman di bidang pertambangan; calon emiten sudah memiliki
cadangan terbukti (proven deposit) atau yang setara.
6.
Khusus calon emiten
yang bidang usahanya memerlukan ijin pengelolaan (seperti jalan tol, penguasaan
hutan) harus memiliki ijin tersebut minimal 15 tahun.
7.
Calon emiten yang
merupakan anak perusahaan dan/atau induk perusahaan dari emiten yang sudah
tercatat (listing) di BEI dimana calon emiten memberikan kontribusi pendapatan
kepada emiten yang listing tersebut lebih dari 50% dari pendapatan konsolidasi,
tidak diperkenankan tercatat di Bursa.
(Persyaratan pencatatan awal yang
berkaitan dengan hal finansial didasarkan pada laporan keuangan Auditan
terakhir sebelum mengajukan permohonan pencatatan)
D. Desleting
Delisting dapat
diartikan sebagai tindakan yang dilakukan otoritas bursa sehingga efek emiten
yang bersangkutan tidak lagi diperdagangkan di lantai bursa. Ada dua bentuk
delisting.
Pertama, delisting yang
dilakukan secara paksa (forced delisting). Bentuk delisting ini terjadi ketika
perusahaan tersebut tidak lagi dapat memenuhi kriteria dan syarat pencatatan
yang telah ditetapkan oleh bursa efek.
Kedua, mekanisme
delisting yang dilakukan secara sukarela (voluntary delisting), dimana emiten
mengajukan permohonan untuk keluar dari bursa menurut alasan-alasan internal.
Akhir-akhir ini, pasar
modal Indonesia kembali dihadapkan oleh permasalahan maraknya aksi delisting
secara sukarela. Berangkat dari permasalahan di atas, tulisan ini berusaha
menelaah beberapa pertanyaan fundamental seperti: apa latar belakang terjadinya
delisting di bursa efek selama ini. Bagaimana aspek hukum dalam pelaksanaan
delisting saham, Bagaimana mekanisme perlindungan hukum yang dilakukan oleh
Bapepam bagi investor publik dalam proses delisting saham dan apakah ketentuan
dibidang pasar modal yang ada telah memberikan perlindungan hukum bagi investor
publik manakala terjadi penghapusan delisting saham.
Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Metode penelitian normatif
disebut juga sebagai penelitian doktrinal (doctrinal research) yaitu suatu
penelitian yang menganalisis hukum baik yang tertulis didalam buku (law as it
is written in the book), maupun hukum yang diputuskan oleh hakim melalui proses
pengadilan (law it is decided by the judge through judicial process).
Penelitian hukum normatif berdasarkan data sekunder dan menekankan pada
langkah-langkah spekulatif-teoritis dan analisis normatif-kualitatif.
Bapepam menetapkan
kriteria penentuan harga saham untuk memberikan perlindungan mengenai kewajaran
harga saham Bagi Bapepam, hal utama yang diperhatikan dalam melakukan voluntary
delisting atau go private serta dalam melakukan forced delisting saham adalah
perlindungan terhadap pemegang saham publik, dimana pemegang saham publik
dianggap sebagai Pemegang Saham Independen kecuali yang bersangkutan mengatakan
lain. Sehingga diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Pemegang Saham
Independen terlebih dahulu dan melakukan pembelian saham melalui penawaran
tender.
Perlindungan hukum yang
diberikan oleh Bapepam selaku regulator sudah mencukupi dalam hal perusahaan
akan melakukan go private, tetapi masih belum cukup memadai ketika perusahaan
selesai melakukan go provate, meskipun belum sepenuhnya menyentuh kepada
pemegang saham publik yang tidak mau menjual sahamnya atau tidak menyetujui
voluntary delisting atau go private setelah perusahaan berubah menjadi
tertutup.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Investasi
adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya
berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang
akan datang.
Pasar Modal adalah
tempat transaksi jual beli instrument kredit jangka panjang. Di
Indonesia, perdagangan saham dilakukan di Bursa Efek Indonesia.Tidak semua
perusahaan dapat langsung mengeluarkan suatu efek (saham), oleh sebab itu
perusahaan yang ingin menerbitkan efek harus memenuhi kriteria ataupun
peraturan-peraturan yang ada sebelum menerbitkan suatu efek.
Para
pelaku pasar modal ini ada 6 yaitu Emiten, Perantara Emisi, Badan Pelaksana Pasar Modal, Bursa
Efek, Perantara Perdagangan Efek, Investor, Dalam pasar modal, proses
perdagangan efek (saham dan obligasi) terjadi melalui tahapan pasar perdana (primary
market), kemudian pasar sekunder (secondary market).
Pada dasarnya, jika Anda ingin bertransaksi / berbisnis saham baik
melakukan pembelian maupun penjualan saham, maka Anda harus berhubungan dengan perusahaan efek atau biasa disebut
broker atau perusahaan pialang yang menjadi anggota bursa.
Perusahaan efek ini memiliki wakilnya di Bursa Efek yang biasa disebut
pialang. Pialang saham tersebutlah yang akan melakukan transaksi atas dasar
order atau amanat yang diberikan baik untuk jual maupun untuk beli. Pialang tersebut dapat juga
memberikan anjuran atau berbagai nasihat lainnya sehubungan dengan rencana
investasi Anda. Atas jasanya itu maka Anda wajib membayar biaya komisi kepada
pialang.
Pada dasarnya tidak ada batasan dana dan jumlahnya untuk jual beli
saham. Di Bursa Efek Indonesia satu lot
berarti 500 saham, itulah batas minimal pembelian saham. Lalu dana yang
dibutuhkan sesuai dengan harga
saham perlembarnya.
Cara untuk menjadi nasabah di perusahaan efek
dengan membuka rekening di bank maka terlebih dahulu Anda
harus membuka rekening disatu atau beberapa Perusahaan Efek. Dengan pembukaan
rekening tersebut maka secara resmi Anda telah tercatat sebagai nasabah dan data
identitas Anda tercatat dalam pembukuan Perusahaan Efek seperti Nama, Alamat, Nomor
Rekening Bank dan data-data lainnya.
B.
Saran
Dengan adanya BEI ini diharapkan
para masyarakat (Investor) dapat menanamkan modalnya dan belajar untuk
menginvestasikan uangnya di perusahaan efek yang ada di BEI. Manfaat yang lain
dengan adanya pasar modal ini mampu memberikan penghasilan tambahan bagi
masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Putra Bintan,
Indra. 2012 . “Perbedaan Pasar Modal dan Bursa Efek”. Pada www.indraputrabintan.blogspot.com
. Diunduh pada tanggal 21 November 2012 pukul 10.30 am.
Team . 2012 . “Cara Berbisnis Jual Beli Saham
di Bursa Efek” . www.belajarinvestasi.net
. Diunduh pada tanggal 21 November 2012 pukul 10.33 am.
Team . 2012 .
“Pinjam Meminjam Efek” . pada www.economy.okezone.com
. diunduh pada tanggal 21 November 2012 pukul 10.35 am.
bursa efek indonesia baru tau keren juga ya
AntwoordVee uit