|
Untuk Memenuhi Tugas Mata
KuliahEtikaBisnisdanProfesi
Dosen Pengampu:DrsSuharno, MM, Ak
Daniel
Bagus P (10210035)
Janis
Arifiantika (11210030)
Tanti
DwiPramono (11210048)
JURUSAN AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS
SLAMET RIYADI
SURAKARTA
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Data keuangan dan data ekonomi sangat
diperlukan seiring dengan kemajuan perekonomian saat ini.Para pemilik atau
penanam modal sudah menyebar ke segala pelosok daerah dan operasinya sudah
tidak hanya di lingkungan dalam negeri namunsudah meluas hingga ke luar
negeri.Modal yang ditanamkan dalam perusahaan harusmendapatkan pengawasan atau
pengendalian.Oleh karena itu, mereka sangatmemerlukan laporan keuangan yang
dapat dipercaya dari perusahaan dimana merekamenanamkan modalnya.Bank-bank
melakukan pengawasan dalam pemberian kredit agar uang yangdipinjamkan tersebut
selamat dan menghasilkan bunga yang diharapkan.Sehinggamereka sangat memerlukan
laporan keuangan guna menilai kemampuan ekonomi para nasabah atau calon
nasabahnya. Dalam pasar modal juga sangat diperlukanlaporan keuangan bagi
perusahaan yang akan go public.
Demikian juga pemerintah memerlukan
laporan keuangan wajib pajak sebagai dasar penentuan pajak agar lebih obyektif.
Pihak-pihak lain seperti calon kreditur,calon investor, serikat buruh
lembaga-lembaga keuangan serta industri lainnya juga sangat memerlukan laporan
keuangan Oleh karena itu laporan keuangan yang disajikan harus
mencerminkankeadaan yang sebenarnya, sehingga para pengambil keputusan yang
mendasarkandiri pada laporan keuangan tersebut tidak tersesat. Hal itulah yang
menjadikan peranan akuntan sangat penting dalam penyajian laporan
keuangan.
B.
Perumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah, maka
rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
a) Bagaimana ruang lingkup seorang Akuntan dalam menjalankan
tugasnya sebagai seorang Akuntan, baik Akuntan Publik, Akuntan intern, Akuntan
Pemerintah, maupun Akuntan Pendidik?
b) Bagaimana kode etik seorang Akuntan?
C. Tujuan
Penulisan Makalah
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan
dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
a)
Mendeskripsikan ruang lingkup seorang Akuntan dalam menjalankan tugasnya
sebagai seorang Akuntan, baik Akuntan Publik, Akuntan intern, Akuntan
Pemerintah, maupun Akuntan Pendidik.
b)
Mendeskripsikan
kode etik seorang Akuntan.
BAB II
KAJIAN TEORI DAN PEMBAHASAN
A. Pengertian Ruang Lingkup Profesi
Akuntan
Pengertian Ruang Lingkup
Pengertian dari Ruang lingkup adalah
Batasan.Ruang lingkup juga dapat dikemukakan pada bagian variabel-variabel yang
diteliti, populasi atau subjek penelitian, dan lokasi penelitian.Penggambaran
Ruang lingkup Dapat Kita Nilai Dari data karakteristik responden perlu
dilakukan untuk memperoleh gambaran yang komprehensif tentang bagaimana keadaan
responden penelitian kita, yang boleh jadi diperlukan untuk melihat data hasil
pengukuran variabel-variabel yang diteliti.
Pengertian
ProfesiAkuntan
Menurut International Federation of
Accountants (dalam Regar,2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah
semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi,termasuk
bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan
industri, keuangan atau dagang, akuntanyang bekerja di pemerintah, dan akuntan
sebagai pendidik.Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup
pekerjaanyang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang
lazimnyaterdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultanmanajemen.Profesi
Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidangprofesi seperti organisasi
lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia(IDI).
Supaya dikatakan profesi ia harus
memiliki beberapa syaratsehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak
yangmemerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya.
Adapun
ciri profesi menurut Harahap (1991) adalah sebagai berikut:
1. Memiliki
bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakanpedoman dalam melaksanakan
keprofesiannya.
2. Memiliki
kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah lakuanggotanya dalam profesi
itu.
3. Berhimpun
dalam suatu organisasi resmi yang diakui olehmasyarakat/pemerintah.
4.
Keahliannya dibutuhkan oleh masyarakat
5. Bekerja
bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepadafungsinya sebagai
kepercayaan masyarakat.Persyaratan ini semua harus dimiliki oleh profesi
Akuntansehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi.
OrganisasiResmiProfesiAkuntan IndonesiaadalahIkatanAkuntan
Indonesia (IAI, Indonesian Institute of Accountants) adalahorganisasiprofesi akuntandiIndonesia.Kantor
sekretariatnyaterletak di GrahaAkuntan, Menteng, Jakarta.Padawaktu
Indonesia merdeka, hanyaadasatu orang akuntanpribumi, yaituProf. Dr. Abutari,
sedangkan Prof. Soemardjo lulus pendidikanakuntan di negeriBelandapadatahun
1956. Akuntan-akuntan Indonesia pertamalulusandalamnegeriadalahBasukiSiddharta,
HendraDarmawan, Tan Tong Djoe, dan Go Tie Siem, merekalulus pertengahantahun
1957.
Keempatakuntaninibersamadengan Prof.
SoemardjomengambilprakarsamendirikanperkumpulanakuntanuntukbangsaIndonesia.HariKamis,
17 Oktober 1957, kelimaakuntantadimengadakanpertemuandiaulaUniversitas
Indonesia (UI) danbersepakatuntukmendirikanperkumpulanakuntanIndonesia.
Karenapertemuantersebuttidakdihadiriolehsemuaakuntan yang
adamakadiputuskanmembentukPanitiaPersiapanPendirianPerkumpulanAkuntanIndonesia.Panitiadimintamenghubungiakuntanlainnyauntukmenanyakanpendapatmereka.
DalamPanitiaitu Prof.
Soemardjoduduksebagaiketua, Go Tie Siemsebagaipenulis,BasukiSiddhartasebagaibendaharasedangkanHendraDarmawandan
Tan Tong Djoesebagaikomisaris. Surat yang dikirimkanPanitiakepada 6
akuntanlainnyamemperoleh jawabansetuju.Perkumpulan yang
akhirnyadiberinamaIkatanAkuntanIndonesia(IAI) akhirnyaberdiripada 23 Desember
1957, yaitupadapertemuanketigayangdiadakan di aula UI padapukul 19.30.
Jadi dapat disimpulkan bahwa ruang
lingkup profesi akuntan adalah suatu batasan yang mengatur dan menjelaskan
mengenai hak dan kewajiban profesi seorang akuntan.
Undang-undang yang ada adalah Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 103, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 705). Pengaturan mengenai profesi Akuntan
Publik dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tersebut sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan yang ada pada saat ini dan tidak mengatur hal-hal yang
mendasar dalam profesi Akuntan Publik.
Oleh karena itu, disusunlah
Undang-Undang tentang Akuntan Publik yang mengatur berbagai hal mendasar dalam
profesi Akuntan Publik, dengan tujuan untuk:
1. melindungi kepentingan publik;
2. mendukung perekonomian yang sehat,
efisien, dan transparan;
3. memelihara integritas profesi
Akuntan Publik;
4. meningkatkan kompetensi dan kualitas
profesi Akuntan Publik; dan
5. melindungi kepentingan profesi
Akuntan Publik sesuai dengan standar dan kode etik profesi.
Undang-Undang ini mengatur antara lain:
1. lingkup jasa Akuntan Publik;
2. perizinan Akuntan Publik dan KAP;
3. hak, kewajiban, dan larangan bagi
Akuntan Publik dan KAP;
4. kerja sama antar-Kantor Akuntan
Publik (OAI) dan kerja sama antara KAP dan Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA)
atau Organisasi Audit Asing (OAA);
5. Asosiasi Profesi Akuntan Publik;
6. Komite Profesi Akuntan Publik;
7. pembinaan dan pengawasan oleh
Menteri;
8. sanksi administratif; dan
9. ketentuan pidana.
Undang-Undang ini mengatur hak
eksklusif yang dimiliki oleh Akuntan Publik, yaitu jasa asurans yang hanya
dapat dilakukan oleh Akuntan Publik.Dalam rangka perlindungan dan kepastian
hukum bagi profesi Akuntan Publik, juga diatur mengenai kedaluwarsa tuntutan
pidana dan gugatan kepada Akuntan Publik.
Di samping mengatur profesi Akuntan
Publik, Undang-Undang ini juga mengatur KAP yang merupakan wadah bagi Akuntan
Publik dalam memberikan jasa profesional. Hal yang mendasar mengenai pengaturan
KAP antara lain mengenai perizinan KAP dan bentuk usaha KAP. Salah satu
persyaratan izin usaha KAP adalah memiliki rancangan sistem pengendalian mutu
sehingga dapat menjamin bahwa perikatan profesional dilaksanakan sesuai dengan
SPAP.Sementara itu, pengaturan mengenai bentuk usaha KAP dimaksudkan agar
sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik, yaitu independensi dan
tanggung jawab profesional Akuntan Publik terhadap hasil pekerjaannya.
B. Jenis-jenisprofesiakuntan
Perkembangan profesi
akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi yangdiperlukan oleh masyarakat
yang makin lama semakin bertambah kompleksnya.Gelar akuntan
adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapatdisamakan dengan bidang
pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum ataubidang teknik. Secara garis
besar Akuntan dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Akuntan
Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan
akuntan eksternal adalahakuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas
dasar pembayarantertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu
kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan
yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya
sebagaiseorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang
harusmemperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik
dapatmelakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan,
jasakonsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2. Akuntan
Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang
bekerja dalam suatu perusahaanatau organisasi.Akuntan intern ini disebut juga
akuntan perusahaan atauakuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki
mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau
Direktur Keuangan.Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun
laporankeuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan
kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah
perpajakandan pemeriksaan intern.
3. Akuntan
Pemerintah (Government Accountants).
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang
bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas
Keuangan danPembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan
Pendidik.
Akuntan pendidik adalah akuntan yang
bertugas dalam pendidikanakuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan
akuntansi, mengajar, danmenyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan
tinggi.Seseorang berhak menyandang gelar Akuntan bila telah memenuhi
syaratantara lain: Pendidikan Sarjana jurusan Akuntansi dari Fakultas
EkonomiPerguruan Tinggi yang telah diakui menghasilkan gelar Akuntan atau
perguruantinggi swasta yang berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi yang
telah berhak memberikan gelar Akuntan.
Selain itu juga bisa mengikuti Ujian
NasionalAkuntansi (UNA) yang diselenggarakan oleh konsorsium Pendidikan
TinggiIlmu Ekonomi yang didirikan dengan SK Mendikbud RI tahun 1976.
KodeEtikProfesi
Akuntan
Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan
Indonesia adalah sebagai berikut:
- Tanggung Jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat.Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
- Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme.Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung
jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat,
dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak
lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan
ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan.Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat
pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut.Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati
kepercayaan publik.Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota
harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi.
- Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip. - Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas. - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir.Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung
jawab profesi kepada publik.Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan
pengalaman.Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian
atau pengalaman yang tidak mereka miliki.
Kompetensi
menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan
pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan
kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi
anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan
klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab
untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan,
pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang
harus dipenuhinya.
- Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir. - Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
- Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan.Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
C.
Ruanglingkup
Profesi Akuntan
1. AkuntanPublik.
Akuntan
Publik adalah akuntan yang memperoleh izin dari mentri keuangan untuk
memberikan jasa akuntan publik diindonesia.Ketentuan mengenai akuntan public
diindonesia diatur dalam peraturan mentri keuangan nomor 17/PMK.01/2008 tentang
jasa akuntan publik.Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yangdiakui oleh pemerintah.
Akuntan
publik memiliki tugas pokok yang termasuk kedalam bidang jasa atestasi dan non
atestasi, yang termasuk kedalam jasa atestasi adalah akuntan public yang
bertugas mengaudit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan
keuangan prospektif dan informasi performa keuangan juga mereview atas laporan
keuangannya. Dan jasa non astetasi adalah akuntan publik yang bertugas
penghitungan keuangan,manajemen, konsultasi, kompilasi dan perpajakan. Dilihat
dari fungsi umumnya pada akuntan publik adalah akuntan public dapat memberikan
informasi bagi para pengambil keputusan tentang peristiwa ekonomi yang penting
dan mendasar, selain itu juga menyediakan informasi tentang bagaimana caraya
ntuk mengalokasikan sumber-sumber yang terbatas, contohnya tenaga kerja, modal,
dan bahan baku untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh
pemerintah.
Akuntan
publik sangatlah banyak diminati oleh orang-orang yang memiliki latar
belakang berpendidikan akuntansi maupun ekonomi manajemen, namun tidak semua
orang-orang bisa menempati sebagai akuntan publik karna pada akuntan publik
memiliki peranan yang tidak semua orang menyanggupinya, peran pada akuntan
publik adalah :
1. Membuat keputusan yang berkaitan
dengan penggunaan sumber daya yang terbatas termasuk identifikasi bidang
keputusan yang sulit dan penepatan tujuan juga sasaran perusahaan.
2. Mengendalikan secara efektif sumber
daya ekonomi dan sumber daya manusia yang ada pada perusahaan.
3. Menjaga dan melaporkan kepemilikan
atas sumber daya yang dimiliki perusahaan.
Selain memiliki peranan penting,
akuntan publik pun agar dapat menjalankan profesinya maka akuntan publik pun
harus lulus dalam Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan setelah lulus
berhak memperoleh sertifikat akuntan publik, dan sertifikat tersebut adalah
salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin praktik sebagain akuntan publik
yang diberikan oleh mentri keuangan.
Akuntan publik memiliki kantor yang
bernama Kantor Akuntan Publik (KAP) yang merupakan lembaga usaha yang telah
mendapatlan izin dari mentri keuangan sebagai penempatan pada akuntan publik
dalam menjalankan profesinya. Dalam penggunaaan nama pada KAP yang berbentuk
usaha perseorangan dapat menggunakan nama akuntan publik yang bersangkutan dan
jika KAP yang berbentuk persekutuan dapat menggunakan nama seorang akuntan
publik ataupun lebih dari seorang akuntan publik yang biasa digunakan adalah
“Rekan Akuntan Publik” dan yang terpenting dalam penggunaan nama KAP sangat
tidak dianjurkan menggunakan singkatan atau penggalan nama dari akuntan publik
tersebut
2. Akuntan
Intern
Akuntan Intern (Internal Accountant)
adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.Akuntan
intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.Jabatan
tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian
Akuntansi atau Direktur Keuangan.Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi,
menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan
keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah
perpajakan dan pemeriksaan intern.Tipe Audit internal dibagi menjadi 5, yaitu :
a) AuditKeuangan
b) Audit
Operasional
c) Audit
Kepatuhan
d) Audit
Penipuan
e) Audit
IT
Jasa-jasa
yang diberikan oleh akuntan privat meliputi:
a.
Penyusunan Sistem Pengawasan Manajemen
(SPM), yaitu sistem yang dirancang untuk memberi motivasi kepada manajer
pelaksana untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh manajemen tingkat
atas.
b.
Akuntansi keuangan, yaitu proses
akuntansi yang berhubungan dengan siklus akuntansi transaksi keuangan, sejak
pencatatan hingga penyusunan laporan keuangan dan mengkomunikasikannya dengan
pengambil keputusan.
c.
Akuntansi biaya, proses akuntansi yang
memantau , memilih, dan memproses data biayaterutama pada perusahaan
manufaktur.
d.
Internal auditing, yaitu mengevaluasi
dan menginvestigasi secara nkhusus dan sistematis sistem akuntansi perusahaan.
e.
Penganggaran, yaitu proses menetapkan
rencana aktivitas perusahaan secara menyeluruh yang akan dilaksanakan
perusahaan dimasa mendatang. Tugas akuntan intern antara lain:
1. menyusun
sistem akuntansi,
2. menyusun
laporan keuangan yang ditunjukan untuk pihak ekstern maupun intern perusahaan,
3. menyusun
anggaran,
4. menangani
masalah perpajakan,
5. melakukan
pemeriksaan intern
Akuntansi intern disebut juga
akuntansi swasta.Para akuntan yang berkecimpung dalam akuntansi intern ini
dikatakan berprofesi sebagai akuntan intern atau akuntan swasta atau akuntan
manajemen. Jasa yang diberikan oleh para akuntan dalam sebuah perusahaan meliputi
pekerjaan-pekerjaan sebagai:
(a)
controller,
(b)
bookkeeper (pemegang buku),
(c)
cost accountant (akuntan industri atau akuntan biaya),
(d)
Internal auditor (pemeriksa intern),
(e)
tax specialist, dan
(f)
akuntan penyusun anggaran.
Lingkup pekerjaannya meliputi
penyediaan informasi akuntansi dan keuangan bagi perusahaannya. Peranan
akuntansi internal adalah sangat strategis karena informasi yang dihasilkannya
akan menentukan berbagai pengambilan keputusan manajerial.
3. AkuntanPemerintah
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pengawas Keuangan (BPK) dan Instansi Pajak.Akuntan pemerintah adalah akuntan
profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan
pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit
organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan
oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan
yang ditujukan kepada pemerintah.Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja
di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah
akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan
Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.Tugas akuntan pemerintah antara
lain:
1. Pemeriksaan dan pengawasan terhadap
aliran keuangan Negara.
2. Melakukan perancangan sistem
akuntansi untuk pemerintah.
4. AkuntanPendidik
Akuntan pendidik adalah profesi akuntan yang
memberikan jasa berupa pelayanan pendidikan akuntansi kepada masyarakat melalui
lembaga – lembaga pelayanan yang ada, yang berguna untuk melahirkan
akuntan-akuntan yang terampil dan peofesional.Profesi akuntansi pendidik sangat
di butuhkan bagi kemajuan profesi akuntansi itu sendiri, karena di tagan mereka
para calon-calon akuntan dididik.
Akuntan pendidik harus dapat melakukan transfer
knowladge kepada mahasiswanya, memiliki tingkat yang tinggi dan menguasi
pengetahuan bisnis dan akuntansi, tekhnologi informasi dan mampu mengembangkan
pengetahuanya melalui pendidikan. Akuntan Pendidik, bertugas dalam pendidikan
akuntansi yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan
penelitian di bidang akuntansi.
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam
pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi,
mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Seseorang berhak menyandang gelar Akuntan bila telah
memenuhi syarat antara lain: Pendidikan Sarjana jurusan Akuntansi dari Fakultas
Ekonomi Perguruan Tinggi yang telah diakui menghasilkan gelar Akuntan atau
perguruan tinggi swasta yang berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi yang
telah berhak memberikan gelar Akuntan. Selain itu juga bisa mengikuti Ujian
Nasional Akuntansi (UNA) yang diselenggarakan oleh konsorsium Pendidikan Tinggi
Ilmu Ekonomi yang didirikan dengan SK Mendikbud RI tahun 1976.
Profesi akuntansi pendidik sangat di butuhkan bagi
kemajuan profesi akuntansi itu sendiri, karena di tagan mereka para calon-calon
akuntan dididik
BAB
III
PENUTUP
A. Simpulan
Ruang lingkup adalah Batasan.Ruang
lingkup juga dapat dikemukakan pada bagian variabel-variabel yang diteliti,
populasi atau subjek penelitian, dan lokasi penelitian.Menurut
International Federation of Accountants (dalam Regar,2003) yang dimaksud dengan
profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di
bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang
bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di
pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Organisasi
Resmi Profesi Akuntan Indonesia adalah Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI, Indonesian Institute of Accountants) adalah organisasi profesi akuntan
diIndonesia.Kantor
sekretariatnya terletak di Graha Akuntan, Menteng, Jakarta.
Undang-undang yang ada adalah
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 103, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 705). Pengaturan mengenai profesi Akuntan
Publik dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tersebut sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan yang ada pada saat ini dan tidak mengatur hal-hal yang
mendasar dalam profesi Akuntan Publik.
Ada
lima jenis profesi Akuntan yaitu Akuntan Publik (Public Accountants), Akuntan
Intern (Internal Accountant), Akuntan Pemerintah (Government Accountants),
Akuntan Pendidik.
B. Kritik
dan Saran
Dalam
menjalankan tugas sebagai seorang profesi akuntan, banyak ditemui
kendala-kendala seperti tidak
profesionalnya seorang akuntan dalam menjalankan tugasnya. Seharusnya seorang
yang sudah mendapatkan gelar akuntan harus mampu melaksanakn tugasnya dengan
baik dan bijaksana dan mampu mempertanggungjawabkan tugasnya sesuai dengan UU
yang telah di tetapkan.
DAFTAR PUSTAKA
http://paksiman.blogspot.com/2008/10/profesi-akuntan.html
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2011/5TAHUN2011UUPENJEL.htm
youtube.com/bet365: 'It is time for you to become a real money bettor'
AntwoordVee uitBet365 is a household name and is the largest bookmaker in the youtube mp4 world. They've been in the business for quite some time, providing a world of live entertainment