Dinsdag 02 April 2013

RUANG LINGKUP PROFESI AKUNTAN




 
RUANG LINGKUP PROFESI AKUNTAN
Untuk Memenuhi Tugas Mata KuliahEtikaBisnisdanProfesi
Dosen Pengampu:DrsSuharno, MM, Ak

 
Daniel Bagus P           (10210035)
Janis Arifiantika          (11210030)
Tanti DwiPramono      (11210048)

JURUSAN AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS SLAMET RIYADI
SURAKARTA
2013



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Data keuangan dan data ekonomi sangat diperlukan seiring dengan kemajuan perekonomian saat ini.Para pemilik atau penanam modal sudah menyebar ke segala pelosok daerah dan operasinya sudah tidak hanya di lingkungan dalam negeri namunsudah meluas hingga ke luar negeri.Modal yang ditanamkan dalam perusahaan harusmendapatkan pengawasan atau pengendalian.Oleh karena itu, mereka sangatmemerlukan laporan keuangan yang dapat dipercaya dari perusahaan dimana merekamenanamkan modalnya.Bank-bank melakukan pengawasan dalam pemberian kredit agar uang yangdipinjamkan tersebut selamat dan menghasilkan bunga yang diharapkan.Sehinggamereka sangat memerlukan laporan keuangan guna menilai kemampuan ekonomi para nasabah atau calon nasabahnya. Dalam pasar modal juga sangat diperlukanlaporan keuangan bagi perusahaan yang akan go public.
Demikian juga pemerintah memerlukan laporan keuangan wajib pajak sebagai dasar penentuan pajak agar lebih obyektif. Pihak-pihak lain seperti calon kreditur,calon investor, serikat buruh lembaga-lembaga keuangan serta industri lainnya juga sangat memerlukan laporan keuangan Oleh karena itu laporan keuangan yang disajikan harus mencerminkankeadaan yang sebenarnya, sehingga para pengambil keputusan yang mendasarkandiri pada laporan keuangan tersebut tidak tersesat. Hal itulah yang menjadikan peranan akuntan sangat penting dalam penyajian laporan keuangan.

B.     Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah, maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
a)      Bagaimana ruang lingkup seorang Akuntan dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang Akuntan, baik Akuntan Publik, Akuntan intern, Akuntan Pemerintah, maupun Akuntan Pendidik?
b)      Bagaimana kode etik seorang Akuntan?
C.     Tujuan Penulisan Makalah
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
a)            Mendeskripsikan ruang lingkup seorang Akuntan dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang Akuntan, baik Akuntan Publik, Akuntan intern, Akuntan Pemerintah, maupun Akuntan Pendidik.
b)            Mendeskripsikan kode etik seorang Akuntan.















BAB II
KAJIAN TEORI  DAN PEMBAHASAN

A.    Pengertian Ruang Lingkup Profesi Akuntan
Pengertian Ruang Lingkup
Pengertian dari Ruang lingkup adalah Batasan.Ruang lingkup juga dapat dikemukakan pada bagian variabel-variabel yang diteliti, populasi atau subjek penelitian, dan lokasi penelitian.Penggambaran Ruang lingkup Dapat Kita Nilai Dari data karakteristik responden perlu dilakukan untuk memperoleh gambaran yang komprehensif tentang bagaimana keadaan responden penelitian kita, yang boleh jadi diperlukan untuk melihat data hasil pengukuran variabel-variabel yang diteliti.
Pengertian ProfesiAkuntan
Menurut International Federation of Accountants (dalam Regar,2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi,termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntanyang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaanyang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnyaterdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultanmanajemen.Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidangprofesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia(IDI).
Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syaratsehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yangmemerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya.
Adapun ciri profesi menurut Harahap (1991) adalah sebagai berikut:
1.      Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakanpedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
2.      Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah lakuanggotanya dalam profesi itu.
3.      Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui olehmasyarakat/pemerintah.
4.    Keahliannya dibutuhkan oleh masyarakat
5.      Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepadafungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.Persyaratan ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntansehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi.
OrganisasiResmiProfesiAkuntan IndonesiaadalahIkatanAkuntan Indonesia (IAI, Indonesian Institute of Accountants) adalahorganisasiprofesi akuntandiIndonesia.Kantor sekretariatnyaterletak di GrahaAkuntan, Menteng, Jakarta.Padawaktu Indonesia merdeka, hanyaadasatu orang akuntanpribumi, yaituProf. Dr. Abutari, sedangkan Prof. Soemardjo lulus pendidikanakuntan di negeriBelandapadatahun 1956. Akuntan-akuntan Indonesia pertamalulusandalamnegeriadalahBasukiSiddharta, HendraDarmawan, Tan Tong Djoe, dan Go Tie Siem, merekalulus pertengahantahun 1957.
Keempatakuntaninibersamadengan Prof. SoemardjomengambilprakarsamendirikanperkumpulanakuntanuntukbangsaIndonesia.HariKamis, 17 Oktober 1957, kelimaakuntantadimengadakanpertemuandiaulaUniversitas Indonesia (UI) danbersepakatuntukmendirikanperkumpulanakuntanIndonesia. Karenapertemuantersebuttidakdihadiriolehsemuaakuntan yang adamakadiputuskanmembentukPanitiaPersiapanPendirianPerkumpulanAkuntanIndonesia.Panitiadimintamenghubungiakuntanlainnyauntukmenanyakanpendapatmereka.
DalamPanitiaitu Prof. Soemardjoduduksebagaiketua, Go Tie Siemsebagaipenulis,BasukiSiddhartasebagaibendaharasedangkanHendraDarmawandan Tan Tong Djoesebagaikomisaris. Surat yang dikirimkanPanitiakepada 6 akuntanlainnyamemperoleh jawabansetuju.Perkumpulan yang akhirnyadiberinamaIkatanAkuntanIndonesia(IAI) akhirnyaberdiripada 23 Desember 1957, yaitupadapertemuanketigayangdiadakan di aula UI padapukul 19.30.

Jadi dapat disimpulkan bahwa ruang lingkup profesi akuntan adalah suatu batasan yang mengatur dan menjelaskan mengenai hak dan kewajiban profesi seorang akuntan.
Undang-undang yang ada adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 705). Pengaturan mengenai profesi Akuntan Publik dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada pada saat ini dan tidak mengatur hal-hal yang mendasar dalam profesi Akuntan Publik.
Oleh karena itu, disusunlah Undang-Undang tentang Akuntan Publik yang mengatur berbagai hal mendasar dalam profesi Akuntan Publik, dengan tujuan untuk:
1.      melindungi kepentingan publik;
2.      mendukung perekonomian yang sehat, efisien, dan transparan;
3.      memelihara integritas profesi Akuntan Publik;
4.      meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi Akuntan Publik; dan
5.      melindungi kepentingan profesi Akuntan Publik sesuai dengan standar dan kode etik profesi.
Undang-Undang ini mengatur antara lain:
1.      lingkup jasa Akuntan Publik;
2.      perizinan Akuntan Publik dan KAP;
3.      hak, kewajiban, dan larangan bagi Akuntan Publik dan KAP;
4.      kerja sama antar-Kantor Akuntan Publik (OAI) dan kerja sama antara KAP dan Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA) atau Organisasi Audit Asing (OAA);
5.      Asosiasi Profesi Akuntan Publik;
6.      Komite Profesi Akuntan Publik;
7.      pembinaan dan pengawasan oleh Menteri;
8.      sanksi administratif; dan
9.      ketentuan pidana.
Undang-Undang ini mengatur hak eksklusif yang dimiliki oleh Akuntan Publik, yaitu jasa asurans yang hanya dapat dilakukan oleh Akuntan Publik.Dalam rangka perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi Akuntan Publik, juga diatur mengenai kedaluwarsa tuntutan pidana dan gugatan kepada Akuntan Publik.

Di samping mengatur profesi Akuntan Publik, Undang-Undang ini juga mengatur KAP yang merupakan wadah bagi Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional. Hal yang mendasar mengenai pengaturan KAP antara lain mengenai perizinan KAP dan bentuk usaha KAP. Salah satu persyaratan izin usaha KAP adalah memiliki rancangan sistem pengendalian mutu sehingga dapat menjamin bahwa perikatan profesional dilaksanakan sesuai dengan SPAP.Sementara itu, pengaturan mengenai bentuk usaha KAP dimaksudkan agar sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik, yaitu independensi dan tanggung jawab profesional Akuntan Publik terhadap hasil pekerjaannya. 
B.     Jenis-jenisprofesiakuntan
Perkembangan profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi yangdiperlukan oleh masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya.Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapatdisamakan dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum ataubidang teknik. Secara garis besar Akuntan dapat digolongkan sebagai berikut:
1.      Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalahakuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayarantertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagaiseorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harusmemperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapatmelakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasakonsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.

2.      Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaanatau organisasi.Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atauakuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf  biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan.Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporankeuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakandan pemeriksaan intern.
3.      Akuntan Pemerintah (Government Accountants).
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan danPembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK). 
4.      Akuntan Pendidik.
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikanakuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, danmenyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.Seseorang berhak menyandang gelar Akuntan bila telah memenuhi syaratantara lain: Pendidikan Sarjana jurusan Akuntansi dari Fakultas EkonomiPerguruan Tinggi yang telah diakui menghasilkan gelar Akuntan atau perguruantinggi swasta yang berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi yang telah berhak memberikan gelar Akuntan.
Selain itu juga bisa mengikuti Ujian NasionalAkuntansi (UNA) yang diselenggarakan oleh konsorsium Pendidikan TinggiIlmu Ekonomi yang didirikan dengan SK Mendikbud RI tahun 1976.
KodeEtikProfesi Akuntan
      Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat.Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
  1. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik.Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
  1. Integritas
                Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
    Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
  2. Objektivitas
                Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
  3. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki.
Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
  1. Kerahasiaan
                Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
  2. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

  1. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

C.       Ruanglingkup Profesi Akuntan
1.      AkuntanPublik.
Akuntan Publik adalah akuntan yang memperoleh izin dari mentri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik diindonesia.Ketentuan mengenai akuntan public diindonesia diatur dalam peraturan mentri keuangan nomor 17/PMK.01/2008 tentang jasa akuntan publik.Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yangdiakui oleh pemerintah.
Akuntan publik memiliki tugas pokok yang termasuk kedalam bidang jasa atestasi dan non atestasi, yang termasuk kedalam jasa atestasi adalah akuntan public yang bertugas mengaudit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif dan informasi performa keuangan juga mereview atas laporan keuangannya. Dan jasa non astetasi adalah akuntan publik yang bertugas penghitungan keuangan,manajemen, konsultasi, kompilasi dan perpajakan. Dilihat dari fungsi umumnya pada akuntan publik adalah akuntan public dapat memberikan informasi bagi para pengambil keputusan tentang peristiwa ekonomi yang penting dan mendasar, selain itu juga menyediakan informasi tentang bagaimana caraya ntuk mengalokasikan sumber-sumber yang terbatas, contohnya tenaga kerja, modal, dan bahan baku untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh pemerintah.     
Akuntan publik sangatlah  banyak diminati oleh orang-orang yang memiliki latar belakang berpendidikan akuntansi maupun ekonomi manajemen, namun tidak semua orang-orang bisa menempati sebagai akuntan publik karna pada akuntan publik memiliki peranan yang tidak semua orang menyanggupinya, peran pada akuntan publik adalah :
1.      Membuat keputusan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya yang terbatas termasuk identifikasi bidang keputusan yang sulit dan penepatan tujuan juga sasaran perusahaan.
2.      Mengendalikan secara efektif sumber daya ekonomi dan sumber daya manusia yang ada pada perusahaan.
3.      Menjaga dan melaporkan kepemilikan atas sumber daya yang dimiliki perusahaan.
Selain memiliki peranan penting, akuntan publik pun agar dapat menjalankan profesinya maka akuntan publik pun harus lulus dalam Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan setelah lulus berhak memperoleh sertifikat akuntan publik, dan sertifikat tersebut adalah salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin praktik sebagain akuntan publik yang diberikan oleh mentri keuangan.
Akuntan publik memiliki kantor yang bernama Kantor Akuntan Publik (KAP) yang merupakan lembaga usaha yang telah mendapatlan izin dari mentri keuangan sebagai penempatan pada akuntan publik dalam menjalankan profesinya. Dalam penggunaaan nama pada KAP yang berbentuk usaha perseorangan dapat menggunakan nama akuntan publik yang bersangkutan dan jika KAP yang berbentuk persekutuan dapat menggunakan nama seorang akuntan publik ataupun lebih dari seorang akuntan publik yang biasa digunakan adalah “Rekan Akuntan Publik” dan yang terpenting dalam penggunaan nama KAP sangat tidak dianjurkan menggunakan singkatan atau penggalan nama dari akuntan publik tersebut
2.      Akuntan Intern
            Akuntan Intern (Internal Accountant) adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan.Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.Tipe Audit internal dibagi menjadi 5, yaitu :
a)      AuditKeuangan
b)      Audit Operasional
c)      Audit Kepatuhan
d)     Audit Penipuan
e)      Audit IT
Jasa-jasa yang diberikan oleh akuntan privat meliputi:
a.       Penyusunan Sistem Pengawasan Manajemen (SPM), yaitu sistem yang dirancang untuk memberi motivasi kepada manajer pelaksana untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh manajemen tingkat atas.
b.      Akuntansi keuangan, yaitu proses akuntansi yang berhubungan dengan siklus akuntansi transaksi keuangan, sejak pencatatan hingga penyusunan laporan keuangan dan mengkomunikasikannya dengan pengambil keputusan.
c.       Akuntansi biaya, proses akuntansi yang memantau , memilih, dan memproses data biayaterutama pada perusahaan manufaktur.
d.      Internal auditing, yaitu mengevaluasi dan menginvestigasi secara nkhusus dan sistematis sistem akuntansi perusahaan.
e.       Penganggaran, yaitu proses menetapkan rencana aktivitas perusahaan secara menyeluruh yang akan dilaksanakan perusahaan dimasa mendatang. Tugas akuntan intern antara lain:
1.      menyusun sistem akuntansi,
2.      menyusun laporan keuangan yang ditunjukan untuk pihak ekstern maupun intern perusahaan,
3.      menyusun anggaran,
4.      menangani masalah perpajakan,
5.      melakukan pemeriksaan intern
            Akuntansi intern disebut juga akuntansi swasta.Para akuntan yang berkecimpung dalam akuntansi intern ini dikatakan berprofesi sebagai akuntan intern atau akuntan swasta atau akuntan manajemen. Jasa yang diberikan oleh para akuntan dalam sebuah perusahaan meliputi pekerjaan-pekerjaan sebagai:
(a) controller,
(b) bookkeeper (pemegang buku),
(c) cost accountant (akuntan industri atau akuntan biaya),
(d) Internal auditor (pemeriksa intern),
(e) tax specialist, dan
(f) akuntan penyusun anggaran.
            Lingkup pekerjaannya meliputi penyediaan informasi akuntansi dan keuangan bagi perusahaannya. Peranan akuntansi internal adalah sangat strategis karena informasi yang dihasilkannya akan menentukan berbagai pengambilan keputusan manajerial.
3.      AkuntanPemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Instansi Pajak.Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.Tugas akuntan pemerintah antara lain:
1.      Pemeriksaan dan pengawasan terhadap aliran keuangan Negara.
2.      Melakukan perancangan sistem akuntansi untuk pemerintah.
4.      AkuntanPendidik
Akuntan pendidik adalah profesi akuntan yang memberikan jasa berupa pelayanan pendidikan akuntansi kepada masyarakat melalui lembaga – lembaga pelayanan yang ada, yang berguna untuk melahirkan akuntan-akuntan yang terampil dan peofesional.Profesi akuntansi pendidik sangat di butuhkan bagi kemajuan profesi akuntansi itu sendiri, karena di tagan mereka para calon-calon akuntan dididik.
Akuntan pendidik harus dapat melakukan transfer knowladge kepada mahasiswanya, memiliki tingkat yang tinggi dan menguasi pengetahuan bisnis dan akuntansi, tekhnologi informasi dan mampu mengembangkan pengetahuanya melalui pendidikan. Akuntan Pendidik, bertugas dalam pendidikan akuntansi yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di bidang akuntansi.
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Seseorang berhak menyandang gelar Akuntan bila telah memenuhi syarat antara lain: Pendidikan Sarjana jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Perguruan Tinggi yang telah diakui menghasilkan gelar Akuntan atau perguruan tinggi swasta yang berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi yang telah berhak memberikan gelar Akuntan. Selain itu juga bisa mengikuti Ujian Nasional Akuntansi (UNA) yang diselenggarakan oleh konsorsium Pendidikan Tinggi Ilmu Ekonomi yang didirikan dengan SK Mendikbud RI tahun 1976.
Profesi akuntansi pendidik sangat di butuhkan bagi kemajuan profesi akuntansi itu sendiri, karena di tagan mereka para calon-calon akuntan dididik










BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Ruang lingkup adalah Batasan.Ruang lingkup juga dapat dikemukakan pada bagian variabel-variabel yang diteliti, populasi atau subjek penelitian, dan lokasi penelitian.Menurut International Federation of Accountants (dalam Regar,2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Organisasi Resmi Profesi Akuntan Indonesia adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI, Indonesian Institute of Accountants) adalah organisasi profesi akuntan diIndonesia.Kantor sekretariatnya terletak di Graha Akuntan, Menteng, Jakarta.
Undang-undang yang ada adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 705). Pengaturan mengenai profesi Akuntan Publik dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada pada saat ini dan tidak mengatur hal-hal yang mendasar dalam profesi Akuntan Publik.
Ada lima jenis profesi Akuntan yaitu Akuntan Publik (Public Accountants), Akuntan Intern (Internal Accountant), Akuntan Pemerintah (Government Accountants), Akuntan Pendidik.
B.     Kritik dan Saran
Dalam menjalankan tugas sebagai seorang profesi akuntan, banyak ditemui kendala-kendala seperti  tidak profesionalnya seorang akuntan dalam menjalankan tugasnya. Seharusnya seorang yang sudah mendapatkan gelar akuntan harus mampu melaksanakn tugasnya dengan baik dan bijaksana dan mampu mempertanggungjawabkan tugasnya sesuai dengan UU yang telah di tetapkan.
     



















DAFTAR PUSTAKA
http://paksiman.blogspot.com/2008/10/profesi-akuntan.html
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2011/5TAHUN2011UUPENJEL.htm



1 opmerking:

  1. youtube.com/bet365: 'It is time for you to become a real money bettor'
    Bet365 is a household name and is the largest bookmaker in the youtube mp4 world. They've been in the business for quite some time, providing a world of live entertainment

    AntwoordVee uit