Dinsdag 02 April 2013

SISTEM KEGIATAN INVESTASI DI BEI




 
SISTEM KEGIATAN INVESTASI DI BEI
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pasar Modal
Dosen Pengampu : Setyaningsih






Desy Sulistyawati       (11210010)
Janis Arifiantika          (11210030)
Wulan Indah Lestari   (11210036)
Tanti Dwi Pramono     (11210048)

PROGDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS SLAMET RIYADI
SURAKARTA

 
2011/ 2012
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Pasar modal merupakan ajang investasi bagi investor. Dimana hanya perusahaan yang sudah go public saja yang terdaftar di BEI. Untuk menjadi perusahaan go public, perusahaan tersebut harus menempuh beberapa tahap.
Tujuan para investor untuk menanamkan modalnya adalah untuk mendapatkan return/ untuk mendapatkan pendapatan lebih yang merupakan akibat dengan adanya investasi.
Kegiatan pasar modal ini merupakan hal yang menarik untuk dibahas karena, sekarang ini banyak investor-investor asing yang tertarik untuk menanamkan modalnya di BEI, karena perkembangan BEI sekarang ini pesat dibandingkan dengan negara-negara maju lainnya seperti Singapura, malaysia bahkan new york.
Kegiatan investasi ini dilakukan oleh beberapa pelaku seperti emiten, perantara emisi, badan pelaksana pasar modal, bursa efek, perantara pedagang efek (broker), dan  investor.
B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah, maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1.                         Bagaimana kegiatan investasi di BEI?
2.                         Bagaimana cara untuk mendaftar menjadi anggota di BEI?
3.                         Mengapa dalam proses jual beli saham harus melalui perantara?
C.       Tujuan Penulisan Makalah
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.                                                             Mendeskripsikan  kegiatan investasi di BEI.
2.                                                             Mendeskripsikan cara untuk mendaftar menjadi anggota di BEI.
3.                                                             Mendeskripsikan alasan proses jual beli saham harus melaluiperantara.

BAB II
KAJIAN TEORI DAN PEMBAHASAN


A.    PENGERTIAN INVESTASI

Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang. Keputusan penanaman modal tersebut dapat dilakukan oleh individu atau suatu entitas yang mempunyai kelebihan dana. Investasi dalam arti luas terdiri dari dua bagian utama, yaitu : investasi dalam bentuk aktiva riil (real assets) dan investasi dalam bentuk surat-surat berharga atau sekuritas (marketable securities atau financial assets). Aktiva riil adalah aktiva berwujud seperti emas, perak, intan, barang-barang seni dan real estate. Sedangkan aktiva finansial adalah surat-surat berharga yang pada dasarnya merupakan klaim atas aktiva riil yang dikuasai oleh suatu entitas.
B.     PASAR MODAL DI INDONESIA (Bursa Efek Indonesia /BEI)
Pasar Modal adalah tempat transaksi jual beli instrument kredit jangka panjang.  Menurut UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal yang dimaksud, pasar modal adalah suatu pasar yang mempunyai kegiatan melakukan penawaran umum dan perdagangan efek yang melibatkan perusahaan publik serta lembaga yang berkaitan dengan efek. Menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal, definisi dari bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantaranya.
Di Indonesia, perdagangan saham dilakukan di Bursa Efek Indonesia. Tidak semua perusahaan dapat langsung mengeluarkan suatu efek (saham), oleh sebab itu perusahaan yang ingin menerbitkan efek harus memenuhi kriteria ataupun peraturan-peraturan yang ada sebelum menerbitkan suatu efek.



Para pelaku pasar modal ini ada 6 (enam) pihak, yaitu:
1.      Emiten, yaitu badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal, atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan utang dari para investor di Bursa Efek.
2.      Perantara Emisi, yang meliputi 3 (tiga) pihak: a. Penjamin Emisi (underwriter), yaitu: perusahaan perantara yang menjamin penjualan emisi, dalam arti, jika saham atau obligasi belum laku, penjamin emisi wajib membeli agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana; b. Akuntan Publik, yaitu pihak yang berfungsi memeriksa kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan oleh emiten wajar atau tidak. c. Perusahaan Penilai (appraisal), yaitu perusahaan yang berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten wajar atau tidak.
3.      Badan Pelaksana Pasar Modal, yaitu badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal. Di Indonesia Badan Pelaksana Pasar Modal adalah BAPEPAM (Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal) yang merupakan lembaga pemerintah di bawah Menteri Keuangan.
4.      Bursa Efek, yakni tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha. Di Indonesia terdapat dua Bursa Efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang dikelola PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang dikelola oleh PT Bursa Efek Surabaya.
5.      Perantara Perdagangan Efek, yaitu makelar (pialang/broker) dan komisioner yang hanya lewat kedua lembaga itulah efek dalam bursa boleh ditransaksikan. Makelar adalah perusahaan pialang (broker) yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan. Adapun komisioner adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau untuk orang lain dengan memperoleh imbalan.
6.      Investor, yaitu pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa efek dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut.
Dalam pasar modal, proses perdagangan efek (saham dan obligasi) terjadi melalui tahapan pasar perdana (primary market), kemudian pasar sekunder (secondary market). Pasar perdana adalah penjualan perdana saham dan obligasi oleh emiten kepada para investor, yang terjadi pada saat IPO (Initial Public Offering) atau penawaran umum pertama. Kedua pihak yang saling memerlukan ini tidak bertemu secara fisik dalam bursa, tetapi melalui pihak perantara seperti dijelaskan di atas. Dari penjualan saham dan efek di pasar perdana inilah pihak emiten memperoleh dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya.
C.     KEGIATAN INVESTASI DI PASAR MODAL

Bursa Efek merupakan sebuah pasar yang terorganisasi dimana para pialang melakukan transaksi jual beli saham / surat berharga dengan berbagai perangkat aturan yang ditetapkan di Bursa Efek tersebut.

Contoh : Bursa Efek ibaratnya seperti PD Pasar Jaya yaitu selaku pengelola pasar dimana kios-kiosnya disewakan kepada pedagang. Pedagang disini adalah broker atau perusahaan efek. Sementara pembelinya disebut investor atau pemodal. Jadi pembeli tidak berhubungan dengan PD Pasar Jaya, melainkan berhubungan langsung dengan pedagang. Yang behubungan langsung dengan PD Pasar Jaya adalah para pedagang yang menempati kios tersebut.

Pada dasarnya, jika Anda ingin bertransaksi / berbisnis saham baik melakukan pembelian maupun penjualan saham, maka Anda harus berhubungan dengan perusahaan efek atau biasa disebut broker atau perusahaan pialang yang menjadi anggota bursa.
Perusahaan efek ini memiliki wakilnya di Bursa Efek yang biasa disebut pialang. Pialang saham tersebutlah yang akan melakukan transaksi atas dasar order atau amanat yang diberikan baik untuk jual maupun untuk beli. Pialang tersebut dapat juga memberikan anjuran atau berbagai nasihat lainnya sehubungan dengan rencana investasi Anda. Atas jasanya itu maka Anda wajib membayar biaya komisi kepada pialang.
1.        Dana Untuk Berinvestasi
Pada dasarnya tidak ada batasan dana dan jumlahnya untuk jual beli saham. Dalam perdagangan saham, jumlah yang diperjualbelikan adalah dalam satuan perdagangan yang disebut lot.
Di Bursa Efek Indonesia satu lot berarti 500 saham, itulah batas minimal pembelian saham. Lalu dana yang dibutuhkan untuk bisnis saham menjadi bervariasi karena beragamnya harga saham-saham yang tercatat di Bursa. Misalnya harga saham PT. ABC Rp. 1.000, maka dana minimal yang dibutuhkan untuk membeli satu lot saham tersebut menjadi (500 dikali Rp. 1.000) sejumlah Rp. 500.000. Sebagai ilustrasi lain, Jika saham XYZ harga per sahamnya Rp. 2.500 maka dana minimal untuk membeli saham tersebut berarti (500 dikali Rp. 2.500) sebesar Rp. 1.250.000.
2.      Cara Menjadi Nasabah Perusahaan Efek (Pembukaan Rekening Nasabah)
Sebelum Anda melakukan jual beli saham, seperti layaknya membuka rekening di bank maka terlebih dahulu Anda harus membuka rekening disatu atau beberapa Perusahaan Efek. Dengan pembukaan rekening tersebut maka secara resmi Anda telah tercatat sebagai nasabah dan data identitas Anda tercatat dalam pembukuan Perusahaan Efek seperti Nama, Alamat, Nomor Rekening Bank dan data-data lainnya. Bersamaan dengan pembukaan rekening ini, Anda menandatangani perjanjian dengan Perusahaan Efek yang menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak.
3.    Biaya jual beli saham
Nilai penjualan saham + komisi pialang + PPN 10% + pajak penghasilan sebesar 0,1%.
 
Nilai pembelian saham + komisi pialang saham + PPN 10%
 
Komponen dari biaya pembelian saham adalah sebagai berikut :

Komponen dari biaya penjualan saham adalah sebagai berikut :


Untuk pembelian dan penjualan saham, pemodal harus membayar biaya komisi kepada broker / pialang saham yang melaksanakan pesanan. Artinya besarnya biaya komisi dapat dinegosiasikan dengan pialang / broker dimana pemodal berbisnis saham atau melakukan jual-beli saham. Umumnya untuk transaksi beli pemodal dikenakan fee broker sebesar 0,3% dari nilai transaksi sedangkan untuk transaksi jual dikenakan 0,4% (untuk transaksi jual pemodal masih dikenakan pajak penghasilan atas penjualan saham sebesar 0,1% dari nilai transaksi).
Sebagai ilustrasi, misalnya seorang pemodal melakukan transaksi pembelian atas saham XYZ sebanyak 5 (lima) lot dimana harga saham ABC terjadi pada posisi Rp. 3.000 per saham.

Keterangan
Perhitungan
Nilai Uang (Rp.)
Transaksi Beli
5‎ ‏x 500 saham x Rp. 3,000,
7.500.000,-
Komisi untuk Broker
‎(‏0,3%‎ ‏dari nilai transaksi)
0,3%‎ ‏x Rp. 7.500.000,-
22.500,-
PPN 10% dari komisi
10%‎ ‏x Rp. 22.500,-
2.250,-
Biaya Pembelian Saham

24.750,-
Total biaya yang dikeluarkan

7.524.750,-
Keterangan
Perhitungan
Nilai Uang (Rp.)
Transaksi Beli
5‎ ‏x 500 saham x Rp. 3,000,
7.500.000,-
Komisi untuk Broker
‎(‏0,3%‎ ‏dari nilai transaksi)
0,3%‎ ‏x Rp. 7.500.000,-
22.500,-
PPN 10% dari komisi
10%‎ ‏x Rp. 22.500,-
2.250,-
PPh atas Transaksi Jual
‎(‏0,1%‎ ‏dari Nilai Transaksi)
0,1%‎ ‏x Rp. 7.500.000,-
7,500,-
Biaya Pembelian Saham

32.250,-
Total biaya yang dikeluarkan

7.467.750,-

Sebagai ilustrasi lain, misalnya seorang pemodal melakukan transaksi penjualan atas saham ABC sebanyak 5 (lima) lot dimana harga saham ABC terjadi pada posisi Rp. 3.000 per saham.
4.      Proses Jual Beli Saham
Pada saat Anda melakukan pembelian saham dimana posisi Anda sebagai Investor Beli dan Anda harus menghubungi Pialang Anda (misalnya kantor pialang “A”) yang kemudian akan meneruskan instruksi Anda tersebut kepada pialang saham lain (misalnya kantor pialang “B”).
Instruksi beli tersebut dimasukan (entry) ke sistem computer perdagangan otomatis langsung dari kantor pialang ke sistem JATS (Jakarta Automated Trading Systems). Sistem Komputer tersebut menggunakan sistem tawar menawar sehingga untuk aktivitas beli akan diambil dari harga tertinggi dan sebaliknya untuk aktivitas jual diambil dari harga terendah.
Jika Anda ingin melakukan penjualan saham, maka posisi Anda adalah sebagai Investor Jual. Pada dasarnya proses yang dilakukan sama yaitu Anda harus menghubungi pialang saham Anda dan seterusnya.


Remote Trading
Remote trading dapat diartikan sebagai sistem Perdagangan Jarak Jauh, dimana setiap order transaksi di kantor broker (perusahaan Efek) langsung di kirim ke sistem perdagangan Bursa Efek (sistem JATS), tanpa perlu memasukan order dari Lantai Bursa (trading floor). Manfaat Remote Trading Bagi Pemodal Mengingat teknologi Remote Trading berkaitan erat dengan proses transaksi, maka tentu saja pemodal mendapat beberapa manfaat, antara lain :
  1. Proses transaksi menjadi lebih cepat
  2. Konfirmasi menjadi lebih cepat
  3. Order investor di luar kota dapat lagsung dieksekusi ke sistem perdagangan bursa. Dengan demikian maka keterlibatan investor di luar kota besar diharapkan menjadi meningkat
5.      Proses Penyelesaian Transaksi
Bursa Efek adalah lembaga yang memfasilitasi kegiatan perdagangan, sedangkan penyelesaian transaksi (settlement) difasilitasi oleh 2 lembaga lain yaitu Lembaga Kliring dan Penjamin atau disingkat LKP dan Lembaga penyimpanan dan Penyelesaian atau disingkat LPP.
Sebagai gambaran, di BEI setiap hari terjadi puluhan bahkan ratusan ribu transaksi bisnis saham / jual beli saham yang mana selanjutnya dilakukan proses penyelesaian oleh LKP dan LPP. Penyelesaian transaksi saham membutuhkan waktu selama 3 (tiga) hari bursa. Istilah penyelesaian tersebut dikenal dengan singkatan T + 3. Apa artinya ? T artinya transaksi dan ditambah 3 hari untuk penyelesaian. Dengan kata lain, seorang investor akan mendapatkan haknya pada hari keempat setelah transaksi terjadi.
Corporate Action
Menurut peraturan perdagangan BEI, corporate action merupakan tindakan emiten yang memberikan hak kepada seluruh pemegang saham dari jenis dan kelas yang sama seperti hak untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham, hak untuk memperoleh deviden tunai, saham deviden, saham bonus, Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Waran atau hak-hak lainnya.
Keputusan corporate action harus disetujui dalam suatu rapat umum baik RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) atau RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa). Persetujuan pemegang saham adalah mutlak untuk berlakunya suatu corporate action sesuai dengan peraturan yan ada di pasar modal.
Umumnya corporate action memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepentingan pemegang saham, karena corporate action yang dilakukan emiten akan berpengaruh terhadap jumlah saham yang beredar, komposisi kepemilikan saham, jumlah saham yang akan dipegang pemegang saham, serta pengaruhnya terhadap pergerakan saham. Dengan demikian maka pemegang saham harus mencermati dampak atau akibat corporate action tersebut sehingga pemegang saham kan mendapatkan keuntungan dengan melakukan keputusan atau antisipasi yang tepat.
Bagi pemegang saham, jika suatu saham telah masuk kedalam sistem scripless, maka secara otomatis (tanpa perlu registrasi) saham tersebut akan mendapatkan hak-hak atas corporate action. Terutama saham-saham baru, saat dicatatkan sudah sepenuhnya tanpa warkat (scripless).
6.      Waktu Transaksi Jual Beli Saham di BEI
Transaksi jual beli / bisnis saham di Bursa dilakukan pada hari kerja yang di sebut Hari Bursa yaitu :
  1. Sesi 1 : Senin – Kamis, jam 09:30-12:00
    ‏Jumat, jam 09:30-11:30
  2. Sesi 2 : Senin – Kamis, jam 13:30-16:00,
    ‏Jumat, jam 14:00-16:00
7.      Proses Perusahaan Listing dan Go Public
Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go publik.
Untuk go publik, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go publik atau penawaran umum, serta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM-LK.
Penawaran Umum atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Penawaran Umum mencakup kegiatan-kegiatan berikut:
    1. Periode Pasar Perdana yaitu ketika Efek ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk.
    2. Penjatahan Saham yaitu pengalokasian Efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia.
    3. Pencatatan Efek di Bursa, yaitu saat Efek tersebut mulai diperdagangkan di Bursa.
Proses Penawaran Umum saham dapat dikelompokkan menjadi 4 tahapan berikut:
1. Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses Penawaran Umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka Penawaran Umum saham. Setelah mendapat persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar yaitu:
    1. Penjamin Emisi (underwriter), merupakan pihak yang paling banyak keterlibatannya dalam membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
    2. Akuntan Publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten.
    3. Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut;
    4. Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
    5. Notaris untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.
2.   Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emiten menyampaikan pendaftaran kepada BAPEPAM-LK hingga BAPEPAM-LK menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
3.   Tahap Penawaran Saham
Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa Penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja. Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yang ingin dibeli seluruh investor berjumlah 150 juta saham. Jika investor tidak mendapatkan saham pada pasar perdana, maka investor tersebut dapat membeli di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di Bursa Efek.
4.   Tahap Pencatatan saham di Bursa Efek
Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Saham yang dicatatkan di BEI dibagi atas dua papan pencatatan yaitu Papan Utama dan Papan Pengembangan dimana penempatan dari emiten dan calon emiten yang disetujui pencatatannya di dasarkan pada pemenuhan persyaratan pencatatan awal pada masing-masing papan pencatatan.
Papan Utama ditujukan untuk calon emiten atau emiten yang mempunyai ukuran (size) besar dan mempunyai track record yang baik. Sementara Papan Pengembangan dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum menghasilkan keuntungan, dan merupakan sarana bagi perusahaan yang sedang dalam penyehatan sehingga diharapkan pemulihan ekonomi nasional dapat terlaksana lebih cepat. Persyaratan Umum pencatatan di BEI Calon emiten bisa mencatatkan sahamnya di Bursa, apabila telah memenuhi syarat berikut:
1.             Pernyataan Pendaftaran Emisi telah dinyatakan Efektif oleh BAPEPAM-LK.
2.             Calon emiten tidak sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan dapat mempengaruhi  kelangsungan perusahaan.
3.             Bidang usaha baik langsung atau tidak langsung tidak dilarang oleh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
4.             Khusus calon emiten pabrikan, tidak dalam masalah pencemaran lingkungan (hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat AMDAL) dan calon emiten industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabelling (ramah lingkungan).
5.             Khusus calon emiten bidang pertambangan harus memiliki ijin pengelolaan yang masih berlaku minimal 15 tahun; memiliki minimal 1 Kontrak Karya atau Kuasa Penambangan atau Surat Ijin Penambangan Daerah; minimal salah satu Anggota Direksinya memiliki kemampuan teknis dan pengalaman di bidang pertambangan; calon emiten sudah memiliki cadangan terbukti (proven deposit) atau yang setara.
6.             Khusus calon emiten yang bidang usahanya memerlukan ijin pengelolaan (seperti jalan tol, penguasaan hutan) harus memiliki ijin tersebut minimal 15 tahun.
7.             Calon emiten yang merupakan anak perusahaan dan/atau induk perusahaan dari emiten yang sudah tercatat (listing) di BEI dimana calon emiten memberikan kontribusi pendapatan kepada emiten yang listing tersebut lebih dari 50% dari pendapatan konsolidasi, tidak diperkenankan tercatat di Bursa.
(Persyaratan pencatatan awal yang berkaitan dengan hal finansial didasarkan pada laporan keuangan Auditan terakhir sebelum mengajukan permohonan pencatatan)
D.    Desleting
Delisting dapat diartikan sebagai tindakan yang dilakukan otoritas bursa sehingga efek emiten yang bersangkutan tidak lagi diperdagangkan di lantai bursa. Ada dua bentuk delisting.
Pertama, delisting yang dilakukan secara paksa (forced delisting). Bentuk delisting ini terjadi ketika perusahaan tersebut tidak lagi dapat memenuhi kriteria dan syarat pencatatan yang telah ditetapkan oleh bursa efek.
Kedua, mekanisme delisting yang dilakukan secara sukarela (voluntary delisting), dimana emiten mengajukan permohonan untuk keluar dari bursa menurut alasan-alasan internal.
Akhir-akhir ini, pasar modal Indonesia kembali dihadapkan oleh permasalahan maraknya aksi delisting secara sukarela. Berangkat dari permasalahan di atas, tulisan ini berusaha menelaah beberapa pertanyaan fundamental seperti: apa latar belakang terjadinya delisting di bursa efek selama ini. Bagaimana aspek hukum dalam pelaksanaan delisting saham, Bagaimana mekanisme perlindungan hukum yang dilakukan oleh Bapepam bagi investor publik dalam proses delisting saham dan apakah ketentuan dibidang pasar modal yang ada telah memberikan perlindungan hukum bagi investor publik manakala terjadi penghapusan delisting saham.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Metode penelitian normatif disebut juga sebagai penelitian doktrinal (doctrinal research) yaitu suatu penelitian yang menganalisis hukum baik yang tertulis didalam buku (law as it is written in the book), maupun hukum yang diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan (law it is decided by the judge through judicial process). Penelitian hukum normatif berdasarkan data sekunder dan menekankan pada langkah-langkah spekulatif-teoritis dan analisis normatif-kualitatif.
Bapepam menetapkan kriteria penentuan harga saham untuk memberikan perlindungan mengenai kewajaran harga saham Bagi Bapepam, hal utama yang diperhatikan dalam melakukan voluntary delisting atau go private serta dalam melakukan forced delisting saham adalah perlindungan terhadap pemegang saham publik, dimana pemegang saham publik dianggap sebagai Pemegang Saham Independen kecuali yang bersangkutan mengatakan lain. Sehingga diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen terlebih dahulu dan melakukan pembelian saham melalui penawaran tender.
Perlindungan hukum yang diberikan oleh Bapepam selaku regulator sudah mencukupi dalam hal perusahaan akan melakukan go private, tetapi masih belum cukup memadai ketika perusahaan selesai melakukan go provate, meskipun belum sepenuhnya menyentuh kepada pemegang saham publik yang tidak mau menjual sahamnya atau tidak menyetujui voluntary delisting atau go private setelah perusahaan berubah menjadi tertutup.
BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang.
Pasar Modal adalah tempat transaksi jual beli instrument kredit jangka panjang. Di Indonesia, perdagangan saham dilakukan di Bursa Efek Indonesia.Tidak semua perusahaan dapat langsung mengeluarkan suatu efek (saham), oleh sebab itu perusahaan yang ingin menerbitkan efek harus memenuhi kriteria ataupun peraturan-peraturan yang ada sebelum menerbitkan suatu efek.
Para pelaku pasar modal ini ada 6 yaitu Emiten, Perantara Emisi, Badan Pelaksana Pasar Modal, Bursa Efek, Perantara Perdagangan Efek, Investor, Dalam pasar modal, proses perdagangan efek (saham dan obligasi) terjadi melalui tahapan pasar perdana (primary market), kemudian pasar sekunder (secondary market).
Pada dasarnya, jika Anda ingin bertransaksi / berbisnis saham baik melakukan pembelian maupun penjualan saham, maka Anda harus berhubungan dengan perusahaan efek atau biasa disebut broker atau perusahaan pialang yang menjadi anggota bursa.
Perusahaan efek ini memiliki wakilnya di Bursa Efek yang biasa disebut pialang. Pialang saham tersebutlah yang akan melakukan transaksi atas dasar order atau amanat yang diberikan baik untuk jual maupun untuk beli. Pialang tersebut dapat juga memberikan anjuran atau berbagai nasihat lainnya sehubungan dengan rencana investasi Anda. Atas jasanya itu maka Anda wajib membayar biaya komisi kepada pialang.
Pada dasarnya tidak ada batasan dana dan jumlahnya untuk jual beli saham.  Di Bursa Efek Indonesia satu lot berarti 500 saham, itulah batas minimal pembelian saham. Lalu dana yang dibutuhkan sesuai dengan harga saham perlembarnya.
Cara untuk menjadi nasabah di perusahaan efek dengan membuka rekening di bank maka terlebih dahulu Anda harus membuka rekening disatu atau beberapa Perusahaan Efek. Dengan pembukaan rekening tersebut maka secara resmi Anda telah tercatat sebagai nasabah dan data identitas Anda tercatat dalam pembukuan Perusahaan Efek seperti Nama, Alamat, Nomor Rekening Bank dan data-data lainnya.  
B.     Saran
Dengan adanya BEI ini diharapkan para masyarakat (Investor) dapat menanamkan modalnya dan belajar untuk menginvestasikan uangnya di perusahaan efek yang ada di BEI. Manfaat yang lain dengan adanya pasar modal ini mampu memberikan penghasilan tambahan bagi masyarakat.  






























DAFTAR PUSTAKA

Putra Bintan, Indra. 2012 . “Perbedaan Pasar Modal dan Bursa Efek”. Pada www.indraputrabintan.blogspot.com . Diunduh pada tanggal 21 November 2012 pukul 10.30 am.
Team . 2012 . “Cara Berbisnis Jual Beli Saham di Bursa Efek” . www.belajarinvestasi.net . Diunduh pada tanggal 21 November 2012 pukul 10.33 am.
Team . 2012 . “Pinjam Meminjam Efek” . pada www.economy.okezone.com . diunduh pada tanggal 21 November 2012 pukul 10.35 am.